Rico Waas Tegaskan Optimalisasi PAD Medan Tanpa Kenaikan Tarif Pajak

Redaksi Durasi
Wali Kota Medan Rico Waas memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi tanpa harus memberatkan masyarakat melalui kenaikan tarif.

Langkah ini ditempuh melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, serta digitalisasi sistem pemungutan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi,” ujar Rico Waas di hadapan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

Baca Juga :  Wako Batam Serahkan 653 SK Guru PPPK Tahap II

Rico menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, setiap kebijakan pajak tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat, iklim investasi, dan kondisi perekonomian daerah.

Melalui penyesuaian regulasi tersebut, Pemko Medan menetapkan target PAD pada P-APBD 2026 sebesar Rp3,875 triliun. Sementara itu, pada R-APBD 2027, PAD diproyeksikan meningkat sebesar Rp291,71 miliar menjadi Rp4,167 triliun.

Beberapa poin penyesuaian teknis yang tertuang dalam Ranperda tersebut antara lain penyempurnaan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, penyesuaian tarif pelayanan kebersihan, serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Selain pemungutan pajak, Pemko Medan juga memfokuskan strategi optimalisasi PAD pada pengamanan dan inventarisasi aset daerah. Langkah legalisasi, sertifikasi tanah dan bangunan, pengamanan fisik lahan, hingga penertiban aset yang telantar atau dikuasai pihak lain tanpa izin terus digencarkan.

Guna menindaklanjuti rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD Medan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 15 anggota legislatif untuk mengawal dan membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 hingga tuntas. [Nababan]