BATAM, DURASI.co.id – Proses pengadaan jasa distribusi logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mendapati bahwa penawaran awal dari salah satu penyedia yang lebih rendah tidak ditindaklanjuti melalui negosiasi, sementara KPU akhirnya menetapkan PT Pos Indonesia (PI) sebagai penyedia jasa distribusi logistik senilai Rp3.309.709.200,00 atau Rp3,3 miliar.
Terdapat dua penyedia yang mengajukan penawaran jasa dengan spesifikasi sejenis melalui katalog elektronik atau e-katalog pada 2 Februari 2024, yakni PT Pos Indonesia (PI) dan PT Persero Batam (PB).
PT PI mengajukan penawaran awal sebesar Rp3.578.064.000. Sementara itu, PT PB menawarkan harga Rp3.458.795.200, atau lebih rendah sekitar Rp119,27 juta dibandingkan penawaran awal PT PI.
Meski demikian, proses negosiasi hanya dilakukan dengan PT PI. BPK mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kota Batam tidak melakukan negosiasi dengan PT PB karena mengaku tidak mengetahui adanya penawaran dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan PT PB kepada BPK, perusahaan tersebut telah beberapa kali menanyakan kelanjutan penawarannya. Namun, PT PB baru memperoleh jawaban pada 5 Februari 2024 bahwa KPU Kota Batam telah menerbitkan surat pesanan kepada PT PI pada 2 Februari 2024.
Dalam proses negosiasi, PT PI sempat menawarkan harga Rp6.000 per satuan kuantitas pekerjaan. PPK kemudian mengajukan negosiasi dengan harga Rp5.500, sebelum PT PI mengajukan penawaran kembali sebesar Rp5.550 per satuan kuantitas pekerjaan.
PPK akhirnya menyepakati penawaran terakhir tersebut dengan nilai kontrak Rp3.309.709.200. Surat pesanan kepada PT PI diterbitkan pada hari yang sama, yakni 2 Februari 2024.
Selain persoalan proses negosiasi, BPK menemukan kelemahan dalam penyusunan perencanaan anggaran distribusi logistik Pemilu 2024.
PPK KPU Kota Batam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp4.067.375.000 dengan menggunakan referensi harga dari PT PI.
BPK mencatat bahwa PPK tidak mengumpulkan referensi harga pasar dari sumber lain maupun membandingkan biaya distribusi dengan satuan kerja KPU lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hasil perbandingan BPK menunjukkan bahwa tarif distribusi logistik per tempat pemungutan suara (TPS) di KPU Kota Batam untuk wilayah daratan utama lebih tinggi 8 hingga 150 persen dibandingkan dengan KPU Kabupaten Bintan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat KPU Kota Batam tidak memperoleh harga yang wajar dalam pengadaan jasa distribusi logistik.
BPK juga menemukan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak belum memadai.
Dokumen pengadaan dinilai belum menjelaskan secara terperinci metode pengukuran berat yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya distribusi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyampaikan bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu BPK Tahun 2024, dalam proses distribusi logistik Pemilu 2024 di KPU Kota Batam tidak ditemukan kerugian negara.
“Dalam proses pemeriksaan tersebut, PPK telah memberikan klarifikasi dan verifikasi terhadap proses dan dokumen-dokumen pengadaan serta telah menindaklanjuti rekomendasi sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut,” kata Mawardi kepada Durasi.co.id, Kamis (15/10/2026).
“Dari rekomendasi BPK yang LHP-nya ada di KPU Provinsi Kepri, atas temuan tersebut merekomendasikan Ketua KPU Kota Batam, memerintahkan Sekretaris KPU Kota Batam supaya meningkatkan pengawasan pengadaan barang/jasa dan menginstruksikan PPK mendokumentasikan KAK, referensi harga, rancangan kontrak serta melakukan negosiasi harga secara memadai,” imbuhnya. [red]










