BATAM, DURASI.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tidak lagi melayani permohonan dokumen pindah masuk penduduk dari luar daerah sejak awal Juni 2026.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Sekretaris Disdukcapil Batam, Jhon Lee Dhan Cee kepada DURASI.co.id, Jumat (16/10/2026).
“Sebagai solusi, Disdukcapil Batam menerapkan surat keterangan penduduk non-permanen bagi warga pendatang untuk mempermudah pengurusan administrasi di Kota Batam. Kebijakan ini berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” sebutnya.
Lebih lanjut, Jhon menyampaikan bahwa Disdukcapil Batam saat ini tengah melakukan pemadanan data dari kelurahan dan kecamatan untuk kemudian disinkronkan dengan database kependudukan.
Namun, penelusuran DURASI.co.id menemukan adanya Kartu Keluarga (KK) Batam yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 dengan data awal pemilik berasal dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Saat ditanya mengenai penerbitan KK tersebut, Sekretaris Disdukcapil Batam mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan KK tersebut, dan tidak menerima laporan terkait hal itu.
“Kami secara pribadi tidak mengetahui sama sekali,” katanya. [red]










