Lebih Bayar Rp1,3 Miliar, Pemeliharaan Drainase Airstrip Bandara Hang Nadim Batam Jadi Temuan BPK

Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Yendri/Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam didapati mengalami kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan. Tak tanggung-tanggung angkanya mencapai Rp1.366.273.959,43.

Hal itu terungkap dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2021 yang diperoleh Durasi.co.id.

Berdasarkan LHP BPK, pada tahun 2021, BP Batam menganggarkan dan merealisasikan belanja pemeliharaan masing-masing senilai Rp318.729.028.000,00 dan Rp297.781.264.114,00 atau 93,43 persen dari anggarannya.

Adapun pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam pada Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) BP Batam tersebut dikerjakan oleh CV PN dengan nilai kontrak/addendum sebesar Rp5.940.792.800,00.

Baca Juga :  Nuansa Lebaran di Batam Makin Meriah dengan Pawai Takbir, Mobil Hias dan Lampu Colok
Tabel kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

Pekerjaan pemeliharaan drainase airstrip itu mengalami dua kali addendum, yakni pada 15 November 2021 dan 30 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja pemeliharaan serta pemeriksaan fisik pada BUBU BP Batam atas pekerjaan pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.366.273.959,43, berupa kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Kamis (17/11/2022) mengatakan, bahwa temuan kelebihan pembayaran pemeliharaan drainase airstrip Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp1.366.273.959,43 sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK.

“Temuan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai. Laporan resmi sudah dibuat oleh PPK ke KPA dan ke BPK,” tulis Ariastuty melalui pesan WhatsApp. (Yendri)