Ahli Waris Korban MT Federal II Mulai Terima Santunan

Kapal tanker MT Federal II terbakar di kawasan PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Penanganan pasca insiden ledakan kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard terus dilakukan, mencakup bantuan medis, dukungan keluarga, hingga penyelesaian santunan bagi korban.

Subkontraktor yang menaungi sebagian besar pekerja korban mempercepat proses pembayaran santunan duka kepada ahli waris.

PT Satria Global Persada melalui kuasa hukumnya, Andy Saputra, menjelaskan bahwa santunan telah diberikan dalam dua tahap.

“Santunan duka cita sudah tahap kedua. Tahap pertama pada 15 Oktober kemarin untuk lima ahli waris, dan tadi empat orang lagi,” kata Andy, Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari total 14 korban meninggal, sebagian keluarga masih berada di kampung halaman.

Baca Juga :  HARRIS Barelang Batam Tawarkan Dua Promo Spesial Liburan: Family Fun Dip & Dine dan July Dreamcation

“Yang belum menerima karena masih di kampung. Ketika kembali ke Batam langsung kami proses. Semua komitmen perusahaan sudah berjalan,” jelasnya.

Andy menegaskan bahwa perusahaan tetap memastikan hak ketenagakerjaan korban terpenuhi sepenuhnya, termasuk hak BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan mengawal penuh. BPJS juga sudah sangat membantu dengan program-program mereka, dan kami mengapresiasi itu,” tegas Andy.

Terkait proses hukum, Andy menyebutkan, PT Satria Global menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme. Dari perusahaan kami koperatif. Saksi-saksi yang dibutuhkan penyidik kami hadirkan. Kami mendukung agar fakta di balik insiden ini terbuka,” sebut Andy.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan perkembangan penyelidikan. Ia menegaskan kasus Federal II masih menjadi perhatian utama kepolisian.

Baca Juga :  PLN Batam Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top Human Capital Awards 2025

“Hasil Labfor sudah keluar. Untuk isi lengkapnya nanti kami jelaskan saat gelar perkara,” ujarnya.

Zaenal menyebut bahwa hingga kini sudah sekitar 40 saksi diperiksa, termasuk pekerja, pengawas K3, manajemen, dan pihak subkontraktor.

“Proses sidik sudah. Gelar perkara segera dilakukan untuk menentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra