Aktivis Yusril Koto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Aktivis Yusril Koto. (Foto: Tangkapan layar video)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap oleh Polresta Barelang pada Senin (28/4/2025) siang atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Batam, yang berinisial B. Penangkapan ini merupakan perkembangan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak September 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis bahasa, digital forensik, dan kajian pidana, Yusril Koto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat 4 dan atau 6, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP, serta Pasal 207 KUHP,” jelas Zainal.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Ditabrak Truk di Buana Central

Yusril Koto terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sebelumnya, Yusril yang dipanggil sebagai saksi, tidak memberikan keterangan dan tidak kooperatif saat diminta hadir.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Desember 2024, yang diduga melibatkan pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP berinisial B.

Penulis: Simon
Editor: Indra