BATAM, DURASI.co.id – Pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam akhirnya mencapai putusan akhir. Pada Rapat Paripurna Kamis siang, 20 November 2025, DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp4,299 triliun lebih.
Sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua III Hendra Asman. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama para kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam. Unsur Forkompimda, tokoh masyarakat, LAM Kota Batam, akademisi, dan awak media turut meramaikan sidang.
Agenda paripurna kali ini hanya satu, yaitu penyampaian Laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 dan pengambilan keputusan. Rapat diawali laporan Sekretaris DPRD Ridwan Apandi mengenai daftar hadir anggota dewan. Setelah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Ketua DPRD membuka sidang dan menyatakan kuorum terpenuhi.
Muhammad Mustofa selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) kemudian menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda APBD. Ia menjelaskan bahwa rancangan APBD Kota Batam Tahun 2026 semula diajukan sebesar Rp4.738.304.249.000. Namun, Kementerian Keuangan mengirimkan Surat Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 yang berisi penyesuaian Transfer ke Daerah. Kota Batam termasuk daerah yang mengalami pengurangan dengan total Rp438.388.010.375.
“Pemotongan ini meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta Dana Alokasi Khusus fisik dan nonfisik. Karena terjadi di tengah pembahasan, Banggar dan TAPD harus menghitung ulang anggaran secara saksama agar tidak mengganggu kinerja daerah,” ujar Mustofa.
Banggar juga menekankan perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Setelah pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, disepakati komposisi APBD sebagai berikut:
Pendapatan Daerah turun dari Rp4.622.804.249.000 menjadi Rp4.184.416.238.625. PAD tercatat Rp2,58 triliun lebih, terdiri atas Pajak Daerah Rp2,099 triliun; Retribusi Rp305,19 miliar; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp11 miliar; PAD Lain yang Sah Rp166,11 miliar; serta Pendapatan Transfer Rp2,04 triliun lebih.
Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp4.299.916.238.625, terdiri atas Belanja Operasi Rp3,437 triliun, Belanja Modal Rp843 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp19,24 miliar. Belanja modal difokuskan pada pembangunan gedung dan bangunan, peningkatan jalan-jaringan–irigasi, serta pengadaan peralatan dan mesin untuk menunjang operasional OPD.
Banggar juga menyampaikan kondisi mandatory spending: Belanja Pendidikan 29,37% (melampaui ketentuan minimal 20%), Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 33,29% (di bawah ketentuan 40%), Belanja Pegawai 38,22% (di atas batas maksimal 30%), dan Belanja Infrastruktur Kelurahan 1,38% (di bawah target 5%). APBD 2026 disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah, termasuk SILPA.
Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan anggota dewan. Karena seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, Kamaluddin mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kemudian memberikan tanggapan resmi. Ia mengapresiasi proses pembahasan antara Banggar dan TAPD yang dinilai komprehensif.
“Pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ujarnya.
Amsakar meminta seluruh SKPD mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar program pembangunan dapat dieksekusi secara efisien, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya strategi pencapaian PAD bagi SKPD penghasil pendapatan agar target dapat direalisasikan optimal.
Pemerintah mengapresiasi dukungan Banggar dalam pemenuhan sejumlah mandatory spending, seperti belanja pendidikan 29,37%, pendidikan dan pelatihan ASN 0,21%, serta belanja dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing 78,94%. Namun, beberapa pos masih belum terpenuhi, terutama belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 33,29% dan belanja pegawai 38,22%.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan dokumen pengesahan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD. Kamaluddin menekankan agar Pemko segera menyampaikan Ranperda kepada Gubernur untuk proses evaluasi.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







