BATAM, DURASI.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang mengamankan pria bernama WW, 38 tahun, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap saat korban memergoki ayah tirinya merekam dirinya saat mandi pada pagi hari Selasa (11/11). Merasa terganggu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, PL (17), yang kemudian melaporkan kepada ibu mereka, HR (40).
Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, HR mengonfrontasi suaminya. Dalam perbincangan itu, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
HR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang agar tidak terjadi lagi. Tim Unit Reskrim Polsek Sekupang pun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Korban juga menjalani visum et repertum di fasilitas kesehatan, yang menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Diketahui pelaku tinggal bersama korban sejak 2016 setelah menikah siri dengan ibu korban dan baru menikah secara resmi pada 2024. Pelaku ditangkap di rumahnya di Sekupang pada Rabu (12/11) sore tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto membenarkan penangkapan ini. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Riyanto, Kamis (13/11/2025).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ipda Riyanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan anak-anak. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Penulis: Simon
Editor: Indra







