PEKANBARU, DURASI.co.id – Seorang mantan anggota kepolisian berinisial MF alias Fadli kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi karena diduga mengedarkan sabu.
Ironisnya, MF baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada November 2024 usai menjalani hukuman atas kasus narkotika serupa.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa MF ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar. Keempatnya diamankan di lokasi dan waktu berbeda dalam operasi yang dilakukan polisi.
“Salah satu tersangka ternyata mantan anggota Polri, tetapi sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada Juni 2024. Dia juga residivis kasus narkoba,” ungkap Kompol Jorminal, Sabtu (22/2/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sukajadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.
“Dalam operasi itu, polisi menangkap MF alias Fadli dan TN alias Tegar di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu berukuran sedang serta 37 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, RS alias Riski dan MRS alias Sinaga, di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya. Dari tangan mereka, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang.
“Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru,” ujarnya
Namun, kata Kapolsek, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata nomor yang digunakan oleh pengendali tersebut berasal dari luar lapas, sehingga penyelidikan terhenti.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Sukajadi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menerangkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” imbaunya.
Penulis: Ismail
Editor: Indra







