BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Batam.
Penindakan ini dilakukan setelah Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya atas pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.
Menindaklanjuti NHI tersebut, pada 26 hingga 29 September 2025 Tim P2 Bea Cukai Batam melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer sekaligus menginformasikan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025. Koordinasi juga dilakukan dengan operator Pelabuhan Batuampar untuk penyiapan lokasi pemeriksaan bersama.
Pada 30 September 2025 pukul 10.00 WIB, pemeriksaan fisik dilakukan bersama Gakkum LHK dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah. Turut hadir perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, antara lain Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Kepala Subdirektorat Pengaduan Lingkungan Hidup, Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, antara lain potongan kabel dan pengisi daya, suku cadang komputer, printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah, dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa. Seluruh temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh unit penyidikan.
Telah diperoleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. Pemeriksaan lanjutan, termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan, juga telah dilakukan.
Selanjutnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal. Terhitung hingga hari ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke unit kepabeanan untuk dilakukan pelaksanaan reekspor.
“Industri pengolahan limbah di Pulau Batam merupakan industri yang mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar. Kami telah mengimbau kepada sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste di Batam untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri, bahkan sebagian sudah menerapkannya, termasuk PT Logam Internasional Jaya. Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun juga tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Senin (6/9/2025).
Ia menambahkan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Sinergi dengan Gakkum LHK dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” ujar Zaky menandaskan. [red]







