BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terancam dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya setelah operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 11–12 Maret 2025. Operasi ini juga mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Tim Imigrasi melakukan pengawasan terbuka dan tertutup, termasuk pemeriksaan dokumen serta inspeksi mendadak di lokasi usaha.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 perusahaan PMA yang diusulkan untuk pencabutan NIB. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan terindikasi sebagai perusahaan fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar,” kata Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).
Dalam operasi ini, kata Yuldi, petugas juga mengamankan beberapa WNA yang melanggar aturan, di antaranya seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang ITAS investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
“Selain itu, tiga warga negara Tiongkok ditemukan bekerja di PT Chuang Sheng Metal tanpa izin yang sesuai. Selanjutnya, empat warga negara Tiongkok di PT Sun Gold Solar menyalahgunakan izin tinggal kunjungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuldi menyampaikan, petugas juga mengamankan tiga warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta seorang warga negara India yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas.
“Total ada 13 WNA yang telah diamankan, sementara 13 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Yuldi.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelanggar aturan dan memastikan WNA yang beraktivitas di Indonesia mematuhi peraturan yang ada,” tegas Godam.
Imigrasi juga mengingatkan bahwa para penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi kewajiban jaminan dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Mereka ditindak karena izin tinggal dan pendirian usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya mengakhiri.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







