BATAM, DURASI.co.id – Pemberitaan dan konfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepulauan Riau (Kepri), Abu Bakar “kebakaran jenggot”.
Sikap itu diekspresikan Abu Bakar dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan media Durasi.co.id.
Oleh karena itu, redaksi Durasi.co.id berencana akan melaporkan Kadis PUPP Kepri Abu Bakar ke Ombudsman Perwakilan Kepri.
“Sebagai pejabat publik, sikap Kadis PUPP Kepri Abu Bakar yang memblokir nomor WhatsApp wartawan tidak lah pantas. Karena menggunakan uang rakyat dalam menjalankan tugas,” kata Pemimpin Redaksi media Durasi.co.id, Aliman Oemar, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut Aliman mengatakan, seharusnya Kadis PUPP Kepri Abu Bakar melayani masyarakat termasuk pers. “Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya,” ucap pemegang sertifikat UKW Utama PWI ini.
Menurut Aliman, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati.
“Kalau bisa, ditinjau lagi uji kelayakan beliau sebagai Kadis PUPP Kepri, karena bagaimana pun kepala dinas bertanggung jawab kepada bawahannya, termasuk soal moral,” tandasnya. (red)








