TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya pada Dinas Pendidikan Kepri sebesar Rp52.765.800,00.
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepri kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas pada OPD yang dipimpinnya.
Kemudian, PPK kurang cermat memverifikasi bukti tagihan SPP belanja perjalanan dinas,
Selanjutnya, para pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang dilaksanakan sesuai bukti dan kondisi yang senyatanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam LHP-nya BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun modus indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan tak sesuai kondisi senyatanya tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, pelaksana perjalanan dinas senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas, dan biaya penginapan dipertanggungjawaban lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel.
Kedua, tugas perjalanan dinas senyatanya tidak dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas.
Para pelaku perjalanan dinas telah menindaklanjuti seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp52.765.800,00 dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Provinsi Kepri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) hingga berita ini diterbitkan, tidak merespon.
MAKI Sebut Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti laporan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong penegak hukum turun tangan mengusut laporan BPK tersebut.
“Penegak hukum justru harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana, Pasal 4 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
“Meskipun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif telah dikembalikan namun penegak hukum tetap bisa proses hukum korupsi,” tambahnya.
Boyamin menilai praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas PNS itu disebabkan karena bobroknya birokrasi Indonesia. Dia menduga apa yang dilaporkan BPK belum semuanya terungkap.
“Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif,” ucapnya.
Untuk memberi efek jera, Boyamin berharap ada penegakan hukum atas temuan BPK tersebut. Sebab, kata dia, perjalanan dinas fiktif sedikit besarnya merugikan keuangan negara. (red)







