KARIMUN, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun sebesar Rp18.158.022,00.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, tulis BPK, juga disebabkan oleh PPKom serta PPTK masing-masing pekerjaan kurang optimal dan kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Diberitakan sebelumnya, ketiga proyek yang menjadi temuan BPK tersebut yakni, peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) area perkantoran poros, RTH area jalan poros dan RTH area Jalan Coastal.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan belanja modal sebesar Rp226.337.971.814,00, dengan realisasi Rp179.850.133.239,00.
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp18.158.022,00.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp18.158.022,00, dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun, Rita Agustina yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Kamis (6/6/2024) hingga Selasa (11/6/2024), tidak merespon. (red)







