BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perikanan Kota Batam.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2023 yang diterima Durasi.co.id.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi secara uji petik kepada maskapai, hotel, bendahara pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas di 7 OPD, termasuk Dinas Perikanan Kota Batam menunjukkan bahwa, pertama terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan.
Kedua, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap atau menginap tetapi
menggunakan tarif yang berbeda.
Ketiga, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga tidak dapat dibayarkan.
Keempat, belanja perjalanan dinas dibayarkan lebih besar dari nilai bukti pertanggungjawaban.
Atas permasalahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran Rp1.733.220,00 di Dinas Perikanan. Masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam.
BPK menyebutkan, persoalan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kondisi tersebut mengakibatkan risiko realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sesungguhnya,” tulis BPK.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Senin (4/6/2024) melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak merespon. (red)







