MADIUN, DURASI.co.id – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran SOP oleh pekerja BRI Unit Diponegoro dalam penanganan kasus dana salah transfer, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BRI secara persuasif telah menemui dan menyampaikan ke nasabah ybs, dan nasabah telah memahami dan menerima penjelasan dari BRI bahwa dana tersebut harus dikembalikan kepada penerima transfer yang seharusnya.
- BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Akhmad Fajar
Pemimpin Kantor Cabang BRI Madiun







