PELALAWAN, DURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan, Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Kerumutan. Seorang pria berinisial IR (42) ditangkap di kediamannya di Desa Mak Teduh pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 35 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, mengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumahnya,” kata Iptu Haryanto, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak mainan kecil berwarna biru yang berisi 20 paket sabu ukuran kecil. Selain itu, di dalam sebuah tas sandang berwarna hitam, ditemukan lagi 15 paket sabu berukuran sedang. Polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemasoknya.
“Dalam pemeriksaan awal, IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DY. Namun, saat dilakukan pengembangan, DY sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Pelalawan,” ujarnya.
Usai penangkapan, IR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh langsung dibawa ke Polres Pelalawan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, bandar besarnya yang identitasnya sudah diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar IPTU Haryanto.
Penulis: Haykal
Editor: Indra







