KAMPAR, DURASI.co.id – Seorang perempuan berinisial CH (48) di Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi setelah menganiaya keponakannya sendiri yang masih berusia 18 tahun. Korban, VW, merupakan seorang gadis yatim yang tinggal bersama pelaku di Perum Teratai Jaya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Penganiayaan itu terjadi karena pelaku diduga emosi melihat hasil cucian korban yang dinilainya tidak bersih. Tak hanya itu, CH juga menilai rumah tidak dirapikan dengan benar, lalu meluapkan kemarahannya secara brutal.
“Korban sedang berada di gudang yang juga menjadi tempat tidurnya ketika pelaku tiba-tiba datang membawa sapu. Sapu itu langsung dipukulkan ke tubuh korban sambil memarahi korban soal cucian dan kebersihan rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (26/5/2025).
Tidak sampai di situ, CH juga memukuli korban dengan rotan, lalu menginjak wajah, mata, tangan, dan punggung korban. Tindakan keji itu akhirnya diketahui warga sekitar yang kemudian datang untuk melerai dan mengamankan situasi.
“Korban yang mengalami luka lebam langsung dibawa warga untuk diperiksa secara medis, sementara pelaku diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kini CH telah ditahan di Mapolres Kampar dan menjalani pemeriksaan lanjutan atas perbuatannya,” ujarnya menandaskan. [Sukri]







