BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa SMAN 5 Batam tidak menyetorkan dana pendapatan hasil sewa kantin tahun 2023 ke kas umum daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023, yang terbit pada 26 April 2024, BPK mencatat bahwa tujuan pendapatan hasil sewa kantin SMAN 5 Batam yakni untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, pembelian baju seragam, dan perbaikan kantin.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pasal 130 Ayat (1) dan (3) menyatakan, bahwa hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah, dan seluruhnya wajib disetorkan ke kas umum daerah.
Lebih lanjut BPK menjelaskan, SMAN 5 Batam memiliki sebanyak 7 kantin (kios), dengan sewa sebesar Rp 9.300.000 hingga 9.750.000 pertahun.
Dalam rekapitulasi data pendapatan akrual kantin tahun 2023, BPK mencatat bahwa, total pendapatan akrual tahun 2023 SMAN 5 Batam sebesar Rp 98.500.000. Sedangkan sisa saldo kas sebesar Rp 68.101.500 per tanggal 13 Maret 2024.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Batam, Jamal saat dikonfirmasi Rabu (13/11/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan temuan BPK dengan mengembalikan dana pendapatan hasil sewa kantin ke kas umum daerah.
“Sudah dikembalikan. Tak mungkin lah saya kirim bukti setornya,” kata Jamal.
Ditanya kapan waktu pengembaliannya ke kas daerah, Jamal beralasan tidak ingat. “Lupa,” jawabnya, seraya mengakhiri sambungan telepon. (red)