Dapat Komisi Rp5 Ribu per Jeriken, Operator SPBU Kabil Jadi Tersangka

Polda Kepri menggelar ekspos kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh operator SPBU di Kabil, Batam, Rabu (7/5/25). Foto: Simon-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam.

Kasus ini terkuak setelah beredarnya video di media sosial yang merekam aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken pada Minggu (27/4/2025) dini hari.

Kepala Subdit IV Tipidter AKBP Zamrul Aini menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV. Petugas menemukan praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana, Kabil.

”Operator berinisial D terbukti mengisi Pertalite ke dalam jeriken menggunakan kode batang (barcode) milik konsumen lain. Dari praktik ini, ia memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah dari pembeli,” ujar AKBP Zamrul Aini di Batam, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga :  Beri Jaminan Air Berkualitas Baik, BP Batam Bangun Jaringan Pipa Dari IPA Monggak

Pelaku diduga telah menjalankan praktik tersebut sejak Desember 2024 dengan menerima komisi sebesar Rp 5.000 per jeriken. Dalam satu kali transaksi, ia dapat menjual hingga 150 liter Pertalite.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin EDC, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, print-out data penjualan BBM, empat jeriken, satu unit becak motor, serta seragam dan topi operator SPBU. Uang tunai Rp 100.000 juga turut diamankan.

”Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,99 miliar dalam lima bulan terakhir,” kata Zamrul.

Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Dorong Sport Tourism, Jefridin Ajak Pengurus Baru PSTI Batam Aktif Gelar Turnamen Sepak Takraw

Penulis: Simon
Editor:  Indra