BATAM, DURASI.co.id – Delapan juru parkir liar diamankan dalam razia yang digelar oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, dalam rangka Operasi Pekat 2025.
Razia yang dimulai pada pukul 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim, AKP Thetio Nardiyanto.
Kedelapan pria tersebut diduga melakukan pemungutan uang parkir secara ilegal di luar jam operasional yang ditentukan.
Tim kepolisian menyasar sejumlah titik rawan, termasuk Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam, dan Budi Siang Malam Penuin.
Barang bukti yang disita dalam razia ini meliputi uang tunai sebesar Rp708.200, 84 lembar karcis motor, 113 karcis mobil, enam rompi jukir, dan satu topi jukir.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut setelah proses interogasi dan dokumentasi lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal, terutama di ruang publik. Keberadaan jukir liar yang beroperasi di luar jam resmi sangat meresahkan. Razia ini akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).
Operasi Pekat Seligi 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei ini berfokus pada pemberantasan penyakit masyarakat.
Penulis: Simon
Editor: Indra







