Berita  

Diduga Termakan Bujuk Rayu Bosnya, Dua Supir Pembawa Kayu Olahan dari Dabo Singkep ke Batam Harus Mendekam di Penjara

Redaksi Durasi
Surat perpanjangan penahanan kedua supir yang dikeluarkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Dua orang supir mobil pickup berinisial MN dan NB terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena membawa kayu olahan dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Kota Batam.

Mereka ditangkap pada 11 Agustus 2023 silam atas dugaan melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Aksi kedua supir tersebut diduga atas arahan seorang wanita berinisial YAP. Dia dikenal sebagai pemilik usaha sembako dan penyedia kayu olahan dari Dabo Singkep.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Berusia 49 Tahun Ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Selari Bengkalis

Dari penelusuran dan investigasi media ini, serta keterangan narasumber terpercaya, bahwa orang-orang tersebut sehari-hari bekerja sebagai supir pelangsir sembako dari Jodoh Batam ke Dabo Singkep.

“Informasi yang saya dapat kedua supir tersebut membawa kayu dari Dabo Singkep ke Batam atas perintah bosnya,” kata sumber, Sabtu (3/8/2024) lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menanyakan tersangka siapa bosnya. Tentu kayu hasil tangkapan serta mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut ditanya milik siapa,” ujarnya.

“Jangan-jangan mereka berdua diiming-imingi oleh bosnya sehingga bersedia pasang badan untuk menjalani hukuman penjara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Buol Awali Kampanye Stunting di Kecamatan Tiloan

Ia pun berharap kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) untuk bisa memastikan kedua orang supir tersebut hanya korban akibat iming-iming dari bosnya.

Sementara itu, seorang wanita berinisial YAP yang mengaku sebagai bos kedua sopir tersebut saat menghubungi tim media, Sabtu (3/8/2024) mengatakan bahwa selama ini ia sudah mencoba melakukan pengurusan pembebasan kedua supirnya tersebut, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

“Boleh bapak tanya istri mereka berdua, apa saya lepas tanggung jawab dari permasalahan ini. Kalau pun tak pernah lagi saya besuk ke tahanan, bulan berarti saya tidak berbuat,” kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, agar semua terang benderang, ia akan bertolak dari Dabo Singkep ke Batam untuk bercerita apa yang telah diperbuat.

Baca Juga :  Kades Pinamula Baru Tingkatkan Perekonomian Melalui Pertanian dan Perkebunan Sawit

“Setiap bulannya, bahkan sekali seminggu ada saya transfer kepada istrinya selama suaminya menjalani tahanan di penjara,” kata dia. (red)