Dishub Bengkalis Tawarkan Solusi Booking Tiket untuk Hindari Ganjil Genap

Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Air Putih Bengkalis. (Foto: Dishub Bengkalis)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin menghindari penerapan sistem ganjil genap saat arus balik Lebaran di Pelabuhan Penyeberangan Roll On–Roll Off (Ro-Ro) Air Putih. Warga dapat melakukan pemesanan tiket (booking) lebih awal, yang akan dibuka mulai 21 hingga 30 Maret 2025.

“Kami tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada arus balik Lebaran, yang berlaku mulai 1 hingga 8 April 2025. Namun, bagi masyarakat yang tidak ingin terkena kebijakan ini, dapat melakukan pemesanan tiket lebih awal,” ujar Kepala Dishub Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, Rabu (12/3/2025).

Bagi warga yang telah melakukan pemesanan tiket, pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan. Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui loket yang tersedia di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih pada 21–30 Maret 2025, pukul 08.00–16.00 WIB.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Pemobil Aniaya Pejalan Kaki Gendong Balita di Pekanbaru

Adi Pranoto menjelaskan bahwa tiket yang telah dipesan hanya berlaku pada tanggal yang tertera dan tidak dapat dibatalkan. Saat melakukan check-in di pelabuhan, pengguna jasa wajib membawa kendaraan dengan nomor polisi yang sesuai dengan STNK yang didaftarkan saat pemesanan tiket.

“Sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan jika jumlah kendaraan yang berangkat pada hari tertentu belum mencapai kuota 300 unit berdasarkan data pemesanan tiket. Setelah periode pemesanan tiket ditutup, kami dapat menentukan hari-hari yang masih memiliki kuota tersisa dan menyesuaikan kebijakan ganjil genap,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketersediaan tiket dan pengaturan antrean dengan sistem ganjil genap, masyarakat dapat mengakses situs https://cctv.bengkaliskab.go.id atau menghubungi layanan WhatsApp di 0851-6937-8438.

Baca Juga :  Riau Dapat Kuota 9 Ribu Liter Minyak Goreng Subsidi

“Proses check-in hanya dapat dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih, paling lambat satu jam sebelum jadwal keberangkatan yang telah ditentukan. Adi Pranoto juga menegaskan bahwa jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.

Dalam penerapan sistem ganjil genap, pengguna jasa yang membeli tiket langsung di loket harus menunjukkan STNK kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal keberangkatan. Jika masih terdapat antrean kendaraan setelah operasional penyeberangan berakhir, kendaraan akan diberangkatkan pada hari berikutnya.

Namun, aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan pimpinan Forkopimda, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan patroli dan pengawalan (Patwal), angkutan umum dengan nomor polisi berwarna dasar kuning, serta kendaraan pengangkut BBM, BBG, barang kebutuhan pokok, dan barang penting.

Baca Juga :  Masjid Raya Annur Jadi Pusat Kajian Ramadan, Ratusan Jamaah Antusias Mengikuti Ceramah

“Untuk mengetahui Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pengendalian Antrean Pengguna Jasa Ro-Ro, masyarakat dapat mengakses tautan yang disediakan oleh Dishub Bengkalis,” katanya.

Penulis: Fadil
Editor: Indra