PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Riau bergerak menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh sebuah perusahaan tour dan travel di Pekanbaru. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap laporan pekerja yang merasa dirugikan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Pihaknya pun berkomitmen menindak tegas pelaku praktik tersebut.
“Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wamenaker. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi desk ketenagakerjaan Polda Riau,” ujar Boby, Jumat (2/5/2025).
Hingga saat ini, Disnakertrans Riau telah menerima 43 laporan pengaduan terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan pekerja. Boby memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti dan penyelesaiannya dikawal bersama aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau juga telah memanggil sejumlah mantan karyawan perusahaan travel tersebut untuk dimintai keterangan. Pertemuan berlangsung di kantor Disnakertrans di Jalan Pepaya, Pekanbaru, sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang telah dilakukan sebelumnya.
“Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu,” katanya.
Dalam pertemuan itu, pihak Disnakertrans juga sempat melakukan video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan, yang turut memantau perkembangan kasus tersebut.
“Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya, dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” ujar Boby.
Penulis: Sukri
Editor: Indra







