DJBC Kepri Bungkam Soal Aktivitas Bongkar Barang Konsumsi dari Batam di Pelabuhan Idaman Kolong Karimun

Dua kapal kayu bermuatan barang konsumsi dari Batam membongkar muatan di Pelabuhan Idaman Kolong, Kecamatan Karimun, Sabtu (27/9/25).

KARIMUN, DURASI.co.id – Dua unit kapal kayu bermuatan barang konsumsi asal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) Batam yang melakukan aktivitas bongkar muatan di Pelabuhan Idaman Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Sabtu (27/9/2025) terus menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memilih bungkam terkait aktivitas tersebut.

DURASI.co.id telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp sejak Senin (29/9/2025), namun tidak mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Kasubbag Humas dan Rumah Tangga Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri, Robby Candra. Meski telah dikonfirmasi sejak Sabtu (27/9/2025), ia tidak merespons.

Baca Juga :  PT PLN Batam dan PT Medco Power Indonesia Bersinergi Dukung Penyediaan Pembangkit Efisien dan Ramah Lingkungan

Sebelumnya diberitakan, bahwa aktivitas bongkar muatan barang konsumsi asal Batam dari dua kapal kayu di Pelabuhan Idaman Kolong, Kecamatan Karimun, berlangsung tanpa pengawasan dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemenuhan kewajiban kepabeanan atas barang-barang yang masuk.

Ketua DPD Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Kepulauan Riau (Kepri), Advokat Muhammad Iqbal SH, menilai peristiwa itu merupakan bentuk kelalaian serius aparat pengawas. Ia menegaskan, setiap barang yang masuk dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas Batam semestinya tercatat, diawasi, serta memenuhi kewajiban kepabeanan.

“Kami melihat ada pembiaran terhadap aktivitas bongkar muatan di Pelabuhan Idaman Kolong. Padahal, barang konsumsi yang berasal dari Batam wajib melalui mekanisme kepabeanan yang jelas. Jika prosedur ini diabaikan, potensi kebocoran penerimaan negara sangat besar, dan yang dirugikan adalah masyarakat luas,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Iqbal menambahkan, lemahnya pengawasan juga berpotensi membuka ruang praktik penyelundupan serta memperburuk tata niaga barang di daerah perbatasan. Menurutnya, aparat Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun, hingga pemerintah daerah tidak bisa menutup mata.

“Kami mendesak Bea Cukai dan KSOP segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal maupun pihak yang terlibat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak sistem perdagangan resmi dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya. [red]