BATAM, DURASI.co.id – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kapal tunda ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (23/10/2025).
Dua tersangka tersebut, yakni Direktur PT Bias Delta Pratama berinisial YL dan Direktur Operasional perusahaan berinisial AJ, dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang ke kantor Kejari Batam untuk menjalani proses tahap dua. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial S, yang merupakan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam periode 2012–Juli 2016, belum dilimpahkan karena masih dirawat di rumah sakit swasta di Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut.
“Untuk tahap dua, penyidik menyerahkan dua tersangka. Satu tersangka lainnya masih dirawat di rumah sakit dan akan diproses setelah sembuh,” ujar Priandi, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan administrasi oleh JPU, para tersangka akan dititipkan sementara di Rutan Tembesi Batam sebelum persidangan.
“Saat persidangan nanti, mereka akan dibawa ke Rutan Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, menyebutkan kedua tersangka diserahkan dalam kondisi sehat.
“Untuk satu tersangka lainnya akan dilimpahkan setelah pulih,” ucapnya.
Aji menegaskan, pengembalian kerugian negara oleh PT Bias Delta Pratama sebesar Rp4,5 miliar tidak menghapus proses hukum yang berjalan.
“Uang tersebut dikembalikan setelah penyidikan berlangsung, sehingga tidak menghilangkan unsur pidana. Namun, hal itu akan menjadi pertimbangan hukum yang dapat meringankan hukuman,” ujar Aji.
Menurut Aji, penyimpangan terjadi sepanjang 2015–2021. Sejumlah perusahaan pelayaran diketahui tidak menyetorkan kewajiban PNBP secara penuh kepada BP Batam. Sebagian dana justru mengalir ke pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sekitar 5 persen, sementara sisanya tidak pernah masuk ke kas negara.
“Kami sudah menagih sejak tahap penyelidikan, tetapi pembayaran baru dilakukan belakangan,” kata Aji.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Dalam perkara awal, sejumlah pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran, antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto, telah divonis bersalah.
Penyidikan terbaru yang dimulai sejak 2023 menelusuri kembali peran PT Bias Delta Pratama dalam kerja sama operasional (KSO) pemanduan dan penundaan kapal dengan BP Batam pada periode 2015–2021. Kerja sama itu dinilai tidak sah karena hanya berdasar kesepakatan internal tanpa dasar hukum yang jelas.
Penulis: Christina
Editor: Indra







