Empat Debt Collector Penganiaya Wanita di Depan Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Buron

Aksi pengeroyokan 11 debt collector terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, Sabtu (19/4/25) malam. Foto: Tangkapan layar video

PEKANBARU, DURASI.co.id – Empat orang debt collector ditangkap Polda Riau setelah menganiaya seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Aksi brutal itu dipicu konflik antara dua kelompok debt collector terkait penarikan mobil klien. Tujuh pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/4/2025). Korban, RP (30), dianiaya sejumlah pelaku dari kelompok debt collector Fighter. Aksi pengeroyokan bermula dari konflik dengan kelompok debt collector Barcode yang membela korban.

“Empat pelaku ini bersama tujuh orang lainnya yang masih buron melakukan perusakan terhadap mobil korban dan menganiaya korban,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Senin (21/4/2025).

Empat tersangka yang sudah diamankan yakni A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46), dan RS alias Garong (34). Mereka ditangkap secara terpisah pada Minggu (20/4), sehari setelah kejadian.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Bagikan 20 Sertifikat Tanah di Kuansing Riau

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengimbau tujuh pelaku lain segera menyerahkan diri. “Kalau tidak, kami akan cari dan tangkap,” tegasnya.

Asep juga menyoroti praktik penarikan paksa kendaraan yang kerap dilakukan oleh debt collector. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum.

“Menurut Undang-Undang Fidusia, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Tidak dibenarkan ada penarikan paksa oleh leasing atau debt collector,” ujarnya.

Kejadian ini berawal saat korban dan suaminya, yang tergabung dalam kelompok Barcode, menghadiri pertemuan mediasi dengan pihak Fighter di Hotel Furaya, namun tidak mencapai kesepakatan. Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu lagi di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah.

Baca Juga :  Unilak Adakan Soft Skill untuk Penerima Beasiswa Angkatan 2021

Setibanya di lokasi, korban justru diserang. Para pelaku merusak mobil korban dan melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan nyeri di kaki kiri. Ia sempat melarikan diri ke Polsek Bukit Raya untuk menyelamatkan diri.

Namun, sesampainya di depan kantor polisi, korban kembali dihadang para pelaku. Keributan pun terjadi hingga anggota intel dan personel piket Polsek turun tangan mengamankan situasi. Para pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban langsung membuat laporan.

Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Minta Pengurus UPZ Masjid dan Musholla Aktif Bantu Kelola Zakat

Penulis: Sukri
Editor: Indra