Empat Warga Sumut Nyaris Jadi Korban Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Salah seorang pelaku perekrutan PMI nonprosedural saat diamankan di Mapolsek Bengkong, Rabu (29/10/25). Foto: Polsek Bengkong

BATAM, DURASI.co.id – Empat warga asal Sumatera Utara nyaris menjadi korban pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong di sebuah hotel di Kota Batam setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Kamboja.

Penangkapan terjadi pada Rabu (29/10) di Hotel Beverly, Batam. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait perekrutan calon pekerja migran. Empat calon PMI masing-masing berinisial FKH (28), NFF (25), NJ (21), dan AA (30) diamankan bersama seorang pengurus dokumen berinisial RA (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya calon pekerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Berbagi di Hari Kemerdekaan, Komunitas Harley Davidson Serahkan 1.945 Sembako di Batam

“Tim Unit Opsnal segera kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 08.15 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pengurus dokumen beserta empat calon PMI,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para calon PMI mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji tetap 400 dolar Amerika per bulan, lengkap dengan fasilitas makan dan tempat tinggal.

“Seluruh biaya keberangkatan dan pengurusan dokumen dijanjikan akan ditanggung oleh pihak perekrut,” kata Kapolsek.

Para korban diketahui berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, pada Minggu (26/10/2025) menuju Batam menggunakan pesawat Lion Air. Setibanya di Batam, mereka diarahkan untuk menginap di Hotel Beverly sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Kamboja. Rencana tersebut batal setelah polisi bergerak cepat dan mengamankan mereka.

Baca Juga :  Pewaris Zuriat Kesultanan Riau Lingga Desak Aparat Tindak Judi Kasino di Batam

Motivasi ekonomi menjadi alasan utama para korban tergiur tawaran tersebut. Mereka berharap dapat membantu keluarga dengan bekerja di luar negeri, tanpa menyadari bahwa jalur yang ditempuh adalah ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan bergaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan dan izin penempatan,” tegas Iptu Yuli.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak adanya dokumen resmi dari instansi terkait untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga :  Pergelaran WBTb, Sebuah Upaya Melestarikan Warisan Budaya di Kepulauan Riau

“Polsek Bengkong berkomitmen menindak tegas praktik penempatan PMI nonprosedural karena berpotensi membuka celah tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memperdaya masyarakat dengan janji palsu.

Kini, keempat calon PMI bersama seorang pengurus dokumen telah diamankan di Mapolsek Bengkong.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan BP2MI, Polresta Barelang, serta instansi terkait untuk menelusuri jaringan perekrutan yang lebih luas,” tandasnya.

Penulis: Simon
Editor: Indra