Gasak Kalung Emas Anak, Perempuan di Batam Diciduk Polisi Usai Terekam CCTV

Pelaku saat ditahan di Mapolsek Bengkong. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM, DURASI.co.id – Aksi pencurian kalung emas terhadap seorang anak di sebuah restoran kawasan Bengkong akhirnya terungkap setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong bersama Jatanras Polresta Barelang kemudian menangkap seorang perempuan bernama Desi Saptri, yang terlihat jelas dalam rekaman saat membuka dan mengambil kalung emas 16 karat dari leher korban.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan setelah korban melihatnya berada di salah satu pegadaian di wilayah Bengkong Indah,” kata Apriadi, Sabtu (22/11/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Restoran Mie Cekban, Kawasan Golden City Residence, Bengkong. Saat itu pelapor berinisial DP tengah makan bersama anaknya, Shanum, yang sedang bermain di area kolam ikan restoran.

Baca Juga :  Update PSN Rempang Eco-City: 7 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

“Menurut keterangan pelapor, sekitar pukul 20.00 WIB ia mendapati kalung emas seberat 2,5 gram yang dikenakan anaknya sudah hilang,” jelasnya.

Curiga telah terjadi pencurian, kata Iptu Apriadi, pelapor meminta pihak restoran memeriksa rekaman CCTV.

“Keesokan harinya, Sabtu (1/11/2025), pelapor kembali dan mendapati rekaman yang memperlihatkan seorang perempuan mendekati anaknya dan melepaskan kalung tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.200.000,” sebut nya.

Perkembangan kasus berlanjut pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelapor melihat pelaku di Pegadaian UPC Bengkong Indah, Komplek Suka Ramai Blok A Nomor 65. Ia kemudian menghubungi Polsek Bengkong.

“Anggota opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menunggu pelaku keluar dari pegadaian. Saat keluar, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangkas Pohon, PLN Batam Lakukan Pemadaman Aliran Listrik

Ia menerangkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta lima lembar surat pegadaian emas, empat di antaranya terkait tempat kejadian perkara lain di PIM tanpa laporan korban, dan satu lainnya berkaitan dengan pencurian di Mie Cekban.

“Atas perbuatannya, Desi Saptri dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” terangnya.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman