Guru Honorer di Madiun Keluhkan Dapodik Dinonaktifkan Usai Ikuti PPG

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun. (Foto: Rofi/Durasi.co.id)

MADIUN, DURASI.co.id – Keluhan guru honorer di Kabupaten Madiun kembali mencuat. Kali ini, sejumlah guru mengadukan akun Data Pokok Pendidik (Dapodik) mereka yang dinonaktifkan setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Salah seorang guru honorer berinisial F mengaku telah berulang kali mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun untuk mengurus kembali keaktifan akun Dapodik miliknya, namun belum membuahkan hasil.

“Saya mengikuti PPG atas saran dari Pak Agus di bidang ketenagaan Dinas Pendidikan. Setelah lulus pada Desember 2024, Dapodik saya justru dinonaktifkan. Saya sudah bolak-balik ke dinas, tapi tidak ada kejelasan,” ujarnya, Kamis (18/7/2025).

Yang membuatnya kecewa, saat kedatangannya terakhir ke kantor dinas, ia malah disarankan untuk mencari sekolah swasta. “Padahal saya sudah punya sertifikat PPG,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Apresiasi Pelaksanaan Tugas Personil Polres dan Polsek Jajaran

Hal serupa dialami guru honorer lainnya, L, yang juga merasa kecewa karena tidak mendapat respons memadai. “Kami datang baik-baik untuk mengaktifkan Dapodik agar bisa kembali mengajar. Kami juga ingin bertemu kepala dinas, tetapi tidak diizinkan oleh petugas resepsionis,” tuturnya.

Menurut keduanya, tanggapan dari pihak dinas, khususnya bagian ketenagaan, terkesan mengabaikan perjuangan mereka. “Pernyataan Pak Agus yang menyarankan mencari sekolah swasta seolah mematikan harapan kami untuk tetap mengabdi di sekolah negeri,” keluh mereka.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Hasan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan regulasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Sesuai Permendikbud, sejak Desember 2024, seluruh instansi dilarang merekrut tenaga honorer baru. Kami berupaya semampunya, tetapi tetap harus patuh pada aturan,” jelas Hasan.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang, APK di Surabaya Diterbitkan

Ia menambahkan, meskipun saat ini para guru belum bisa kembali mengajar di sekolah negeri, kepemilikan sertifikat PPG menjadi modal penting untuk mengikuti seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, di masa mendatang.

“Kalau sudah punya sertifikat PPG, itu menjadi bekal utama dalam seleksi ASN,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Madiun, Nur Arif, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan advokasi ke Kementerian PAN-RB dan BKPSDM agar guru bersertifikat pendidik tetap bisa diberdayakan.

“Kami sudah mengupayakan agar tenaga honorer yang memiliki sertifikat pendidik dapat diprioritaskan. Langkah kami adalah mengomunikasikan hal ini ke kementerian dan BKPSDM untuk memperjuangkan nasib mereka,” ujar Nur Arif.

Baca Juga :  Festival Keroncong Impresif Nasional 2025 Digelar di Sidoarjo

Nasib guru honorer memang masih menyisakan persoalan pelik. Di tengah semangat mereka mengabdi dan meningkatkan kualitas melalui PPG, kebijakan pemerintah justru membatasi ruang gerak mereka. Diharapkan ada solusi berkeadilan dari pemerintah pusat maupun daerah demi masa depan para pendidik honorer. [Rofi]