PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga kembali menggelar rapat untuk menentukan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bagi mitra plasma. Penetapan harga untuk periode 26 November–2 Desember 2025 kali ini sudah mengacu pada tabel rendemen terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disetujui tim.
Kepala Bidang Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa kenaikan harga tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp15,97 per kilogram atau meningkat 0,46 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan naik menjadi Rp3.467,72 per kilogram.
“Harga cangkang yang berlaku satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp20,31 per kilogram. Untuk periode ini, indeks K yang digunakan adalah indeks K satu bulan ke depan dengan nilai 93,37 persen. Harga penjualan CPO pada minggu ini naik Rp215,13, sementara harga kernel justru turun Rp610,17 dibandingkan minggu lalu,” papar Defris, Selasa (25/11/2025).
Defris menambahkan, ada beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan untuk penetapan adalah harga rata-rata tim.
“Jika unit usaha terkena validasi kedua, maka harga acuan yang dipakai adalah harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.020,60, sedangkan harga kernel berada di angka Rp11.345,00,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan harga TBS plasma pada pekan ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan harga CPO di pasar.
Dalam proses penetapan harga TBS, Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus melakukan penyempurnaan tata kelola penghitungan agar penetapan harga sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan, yang juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah ini diharapkan berdampak positif pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Defris.
Penulis: Sukri
Editor: Indra







