BATAM, DURASI.co.id – Pelabuhan rakyat di Jembatan 6 Barelang, Batam milik Hasim, diduga kerap dimanfaatkan oknum pengusaha dan pemilik kapal sebagai akses penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.
Informasi ini terungkap dari keterangan salah seorang sumber terpercaya kepada media ini. Ia mengaku diajak oleh seorang pemilik kapal ke Gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk melihat kapal miliknya yang ditangkap petugas beserta muatannya.
“Sebelumnya pemilik kapal sudah meminta agar kapalnya tidak digiring ke gudang Tanjung Uncang. Alasannya, sebelum kapalnya ditangkap, ada kapal lain dengan tujuan ke Kabupaten Lingga yang juga ditangkap, tetapi justru kapalnya sendiri yang dibawa ke sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum di perairan sekitar Jembatan 6 Barelang harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pemilik kapal dan barang, jika tidak mengantongi dokumen resmi, jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, kepada wartawan mengatakan akan mengonfirmasi hal tersebut kepada unit yang melakukan penindakan.
“Benar kapal-kapal tersebut telah melanjutkan perjalanan. Terkait sanksi dan penindakan lebih lanjut kepada yang bersangkutan bahwa telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda (outward manifes) kepada nahkoda/dan atau pemilik kapal,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, nahkoda/dan atau pemilik kapal telah membuat dokumen PPFTZ-01 dan membayar pungutan negara atas barang sembako yang dimuat di kapal.
“Atas barang lain (bukan sembako) yang dimuat di kapal dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Batam. Barang hasil penindakan disimpan di gudang Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam,” ujarnya.
Namun, hingga kini Bea Cukai Batam belum merinci besaran pungutan negara atas sembako yang dibayarkan maupun jenis barang non-sembako yang ditahan di gudang tersebut. [red]







