Hotel di Batam Diwajibkan Gunakan APOA untuk Awasi Orang Asing

Ilustrasi Paspor. (Foto: Istock)

BATAM, DURASI.co.id – Untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kini mewajibkan seluruh pengelola akomodasi menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah ini diambil guna mempercepat proses pemantauan dan mengurangi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa APOA berperan penting dalam pelaporan keberadaan orang asing yang tinggal sementara di Batam.

“Aplikasi ini membantu mempercepat pelaporan dan mempermudah pemantauan terhadap orang asing,” kata Hajar Aswad saat dihubungi Jumat (28/3/2025).

Hajar mencontohkan pengalamannya saat bertugas di Bali, di mana banyak pengelola hotel mengalami kesulitan menghadapi tamu asing yang membuat kerusuhan atau kabur tanpa membayar saat check-out.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-23 Kepri Diperingati dengan Empat Agenda Utama

“Dengan adanya APOA, kasus-kasus serupa dapat ditangani lebih cepat karena adanya kerja sama antara hotel, imigrasi, dan kepolisian,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan, aplikasi ini juga mendukung kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan tamu asing sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap penginapan tetap menjalankan SOP masing-masing, tetapi dengan APOA, mereka memiliki alat yang lebih efektif untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi,” sebutnya.

Ia berharap dengan penerapan kebijakan ini, pengawasan terhadap orang asing di Batam dapat lebih efektif. Hal ini mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan pihak akomodasi maupun masyarakat,” ucapnya.

Penulis: Simon
Editor: Indra