KALTENG, DURASI.co.id – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan kontroversial Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menyatakan bahwa keputusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Lokasi aksi meliputi Pengadilan Tinggi Palangkaraya serta halaman Betang Hapakat Palangkaraya.
Koordinator aksi, Erko Mojra, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan agar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah selalu dihormati dan dijunjung tinggi di wilayah tersebut.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Filosofi tersebut mengajarkan kita untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi adat serta budaya di mana kita berada,” ujar Erko Mojra pada Kamis (8/5/2025).
Selain itu, rencana aksi juga menuntut Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Hakim Pengawasan Bidang agar menindak tegas oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.
“Kami juga meminta agar Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sidang adat Basara Hai untuk mengadili para oknum hakim PN Sampit yang tidak menghormati putusan peradilan adat Dayak, yakni putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu,” ungkap Erko.
Penulis: Purwanto
Editor: Aliman







