Jaringan Sabu di Sentajo Raya Terungkap

Kedua pelaku saat berada di Mapolres Kuansing. (Foto: Polres Kuansing)

KUANSING, DURASI.co.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengembangkan kasus peredaran sabu di Sentajo Raya dengan menangkap MA alias A (39), tersangka kedua yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi, Iptu Hasan Basri, menjelaskan bahwa penangkapan MA dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam jaringan distribusi sabu.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 16.15 WIB, tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka pertama,” ujar Iptu Hasan, Minggu (16/11/2025).

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti percakapan serta transaksi pada telepon genggam MA. Pada pukul 15.50 WIB, pelaku diketahui mentransfer Rp1.550.000 kepada seorang yang tersimpan dengan nama kontak “MM”, diduga pemasok sabu. Dana tersebut digunakan untuk membeli setengah kantong sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Baca Juga :  Inilah 4 Pejabat Pemprov Riau yang Tak Masuk Daftar Evaluasi

Tim kemudian menuju titik yang diduga sebagai lokasi transaksi. Sekitar pukul 17.15 WIB, polisi menemukan plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 2,58 gram bruto. Barang itu diyakini merupakan pesanan MA dari pemasoknya.

“Setelah A (22) diamankan, kami langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, satu pelaku lainnya berhasil kami ringkus beserta barang bukti sabu yang akan diedarkan,” kata Iptu Hasan.

Kasat Resnarkoba, mengapresiasi kecepatan Tim Elang Kuantan dalam mengungkap jaringan ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi jaringan pengedar narkoba di Kuantan Singingi. Setiap aktivitas mencurigakan akan kami tindak tegas dan terukur. Ini komitmen kami menjaga keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Bokar di Rohil Naik Jadi Rp12.200 per Kg

Tersangka MA alias A kini ditahan di Polres Kuantan Singingi bersama barang bukti berupa satu paket sabu, satu plastik hitam, tisu pembungkus, dan satu unit telepon genggam Samsung A06. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine. Ia akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Kuantan Singingi mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, karena partisipasi publik sangat penting untuk memutus rantai jaringan narkotika di daerah,” tandasnya.

Penulis: Yopi
Editor: Indra