KARIMUN, DURASI.co.id – Aktivitas perjudian Cap Jiki, Cap Saki, Sie Jie, dan Kamboja bebas beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Keberadaan praktik ilegal ini telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah agen perjudian tersebut menjalankan usahanya secara terbuka di beberapa lokasi, antara lain di Kelurahan Sungai Lakam dan Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, serta di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
Di balik itu, praktik perjudian ini memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya kriminalitas, keretakan rumah tangga, hingga masalah ekonomi keluarga akibat kecanduan judi. Namun hingga kini, upaya penindakan masih belum terlihat nyata di lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum, Advokat Bachrum Efendi SH, menyatakan keprihatinan yang mendalam. Ia menegaskan, perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan juga ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan moral masyarakat.
“Praktik perjudian yang kini dibiarkan bebas di Kabupaten Karimun tidak hanya mencederai hukum yang berlaku, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial, melemahkan ekonomi keluarga, serta menggerus nilai-nilai moral yang menjadi fondasi masyarakat. Jika tidak segera ditindak, hal ini akan berkembang menjadi penyakit sosial kronis yang sulit untuk diatasi,” tegas Bachrum, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, perjudian ibarat bom waktu yang dapat meledak kapan saja, menimbulkan efek domino berupa meningkatnya tindak kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, serta penurunan kesejahteraan masyarakat. Bachrum mengaku sering mendapat laporan langsung dari warga yang merasa resah dan terancam akibat keberadaan praktik ilegal tersebut.
“Masyarakat sudah sangat gelisah. Mereka menuntut adanya ketegasan dari aparat penegak hukum. Sayangnya, hingga kini tindakan nyata di lapangan belum juga terlihat. Saya sendiri menyaksikan bagaimana aktivitas perjudian ini tumbuh subur, padahal jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya dengan nada geram.
Bachrum pun mengajak seluruh masyarakat Karimun untuk tidak tinggal diam. Ia mendorong agar warga berani melaporkan segala bentuk perjudian kepada pihak berwenang dan bersama-sama membangun kesadaran kolektif untuk memerangi penyakit sosial ini.
“Penanganan perjudian bukan hanya tugas pemerintah dan aparat kepolisian, melainkan juga menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang peduli akan masa depan daerah. Sinergi dan keberanian masyarakat dalam melapor menjadi kunci utama untuk menutup celah suburnya praktik ilegal ini,” tandasnya. [red]







