Kapal dari Teluk Nipah Batam Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Rokok Ilegal ke Tanjung Uban

Kapal kayu yang menyelundupkan rokok ilegal merek PSG dan UFO Mild saat ditangkap Bea Cukai Batam, Senin (1/12/25). Foto: BC Batam

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12/2025) malam, melalui operasi patroli laut yang menangkap sebuah kapal kayu tanpa nama beserta muatannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 segera bergerak menyusuri perairan hingga menemukan kapal kayu mencurigakan dan melakukan pengejaran. Kapal sempat berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal dan melakukan pemeriksaan awal,” kata Zaky, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga :  Hunian Sementara untuk Warga Rempang Sudah Siap Huni

Dari pemeriksaan awal, kata dia, diketahui kapal tersebut bermuatan rokok ilegal. Menurutnya, kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pencacahan di dermaga, petugas mendapati muatan berupa rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai, yakni 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO Mind,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menpuju Tanjung Uban dengan dugaan kuat hendak mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ucapnya.

Baca Juga :  93 Kepala Keluarga Asal Rempang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

“Penyelundupan rokok ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlanjutan industri hasil tembakau yang patuh regulasi dan menyerap banyak tenaga kerja nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan di jalur laut akan terus diperkuat melalui patroli rutin, penguatan intelijen, serta respons cepat atas informasi masyarakat guna memastikan distribusi rokok ilegal dapat dihentikan hingga ke akar permasalahan.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tukasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman