INHIL, DURASI.co.id – Karaoke Family Grand Royal di Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diduga nekat beroperasi hingga subuh. Selain melanggar aturan jam operasional, lokasi ini juga disebut-sebut menjadi titik rawan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.
Kondisi tersebut kontras dengan konsep karaoke keluarga yang idealnya menghadirkan hiburan sehat serta menjaga kenyamanan lingkungan sosial.
“Kalau namanya karaoke keluarga, ya bukanya sewajarnya. Ini sampai subuh masih hidup lampunya, tamu keluar-masuk. Mobil luar daerah juga sering parkir di halaman belakang. Kami khawatir ada aktivitas terlarang,” ujar seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB untuk kategori umum dan hingga pukul 02.00 WIB untuk kategori tertentu dengan izin khusus.
Jika Karaoke Grand Royal beroperasi hingga subuh tanpa izin tambahan, maka ada potensi pelanggaran yang mengatur jam operasional, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menegaskan bahwa izin karaoke keluarga berbeda dari karaoke umum atau klub malam. Konsep karaoke keluarga seharusnya bebas dari penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, serta tidak menyediakan fasilitas yang mendorong kegiatan berisiko tinggi seperti peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur, menegaskan pihaknya telah melakukan patroli berkala di sejumlah titik rawan, termasuk lokasi yang dilaporkan warga.
“Kami dari Satnarkoba Polres Inhil setiap Sabtu malam melaksanakan patroli KRYD untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami. Setiap keluhan dari masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan Kapolres maupun langsung kepada saya akan kami selidiki. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami lakukan penindakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, praktisi hukum, Andang Yudiantoro, mengatakan jika benar terjadi pelanggaran, Pemkab Inhil dapat melakukan evaluasi izin usaha dan menerapkan sanksi tegas.
“Perda dan izin usaha itu ada untuk melindungi kepentingan publik. Kalau ada pelanggaran, apalagi terkait narkoba, pemerintah daerah harus berani mencabut izin, bukan hanya memberi teguran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan jam operasional Karaoke Grand Royal. [Yopi]







