Kasus Pemerasan ASN di Karimun Hebohkan Masyarakat, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: Istock)

KARIMUN, DURASI.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menangkap dua orang laki-laki berinisial F dan H terkait dugaan kasus pemerasan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun (Camat).

Beredar kabar, terduga pelaku dengan inisial H adalah seorang oknum wartawan, sementara F adalah oknum pengacara di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Peristiwa tersebut kini menjadi perbincangan hangat masyarakat di daerah yang berjuluk Bumi Berazam itu. Bahkan, kasus ini tidak hanya heboh di Kabupaten Karimun, tetapi juga di sejumlah daerah di Kepri hingga ke Provinsi Riau.

Polres Karimun masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. Kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun, dan proses penyelidikan terus berlanjut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Inisiasi Rakor Forum Komunikasi Lalu Lintas

“Terduga pelaku inisial H bukan anggota IWO,” jelas Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, menyikapi kabar yang beredar, Selasa (11/2/2025).

Rusdianto sangat menyayangkan momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 dicemari oleh kasus tersebut.

“Sangat kita sayangkan itu terjadi. Intinya, IWO Karimun mendukung penegakan hukum oleh kepolisian secara transparan dan adil,” kata Rusdi, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan kepada seluruh anggota IWO Karimun agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, karena kode etik jurnalistik merupakan kumpulan prinsip moral yang harus dipatuhi oleh wartawan.

Penangkapan ini, sambungnya, menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis.

“Kepada anggota IWO, agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, profesional, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar etik serta hukum,” pinta Rusdi.

Baca Juga :  BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

Sebelumnya, terduga pelaku inisial F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang camat.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 29.980.000.

Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Café Padi Mas.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para camat.

Pelaku mengancam akan melaporkan dugaan kasus korupsi di kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.

“Mereka menakut-nakuti para camat dengan ancaman akan memberitakan atau melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di kecamatan,” ucap Robby.

Baca Juga :  Jalani MCU, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq Kompak Datang Lebih Awal

Penulis: Ali
Editor: Indra