Kasus Perceraian di Batam Meningkat, Didominasi Faktor Perselingkuhan dan Ekonomi

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BATAM, DURASI.co.id – Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat 2.329 kasus perceraian. Perselingkuhan dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di kota industri tersebut.

Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, mengatakan bahwa data tersebut merupakan perkara yang telah diputus sejak Januari hingga Desember 2024. Dari jumlah itu, 483 merupakan kasus cerai talak, sementara 1.548 adalah cerai gugat.

“Paling banyak itu perempuan. Rata-rata kasus perceraian disebabkan oleh perselingkuhan dan faktor ekonomi. Karena tidak nyaman lagi. Faktor ekonomi, ya, gaya hidup di Batam mungkin tidak mencukupi,” kata Azizon, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, Azizon menerangkan, bahwa rata-rata usia yang mengajukan permohonan perceraian adalah 40 tahun ke atas.

Baca Juga :  Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batam Kota Gelar Karang Pamitran

“Meski demikian, Pengadilan Agama Batam selalu berupaya mendamaikan pasangan yang bersengketa melalui mediasi,” terangnya.

Ia menuturkan, selain kasus perceraian, sepanjang 2024 PA Batam juga menyelesaikan berbagai perkara lainnya, di antaranya kasus harta bersama sebanyak 17 perkara, hak asuh anak 29 perkara, pengangkatan anak 5 perkara, perwalian 47 perkara, pencabutan kekuasaan orang tua 2 perkara, asal-usul anak 42 perkara, isbat nikah 33 perkara, dan dispensasi nikah 16 perkara.

“Dispensasi pernikahan ada 16 perkara selama 2024. Termasuk tinggi. Karena sudah terlalu dekat, jadi orang tuanya takut berzina, ya, diizinkan. Ada yang diizinkan, ada yang ditolak. Ada juga yang hamil duluan,” tuturnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra