TELUK KUANTAN, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) memaparkan capaian kinerja yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Miliaran rupiah kerugian keuangan negara dan pemulihan aset berhasil diselamatkan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Mohammad Harun Sunadi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Resky Pradhana Romli, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Sunardi Ependi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Raden Muhammad Shandy Meita, dan Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Plh Kasi Pidum) Cintya Maharani Putri Muharnis, saat jumpa pers capaian akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025) siang di Aula Kantor Kejari Kuansing.
Mohammad Harun Sunadi mengatakan, pada bidang intelijen, Kejari Kuansing berhasil melakukan penangkapan buronan tindak pidana korupsi (DPO) Edi Setiawan bin Sutrisno.
“Selanjutnya, pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kuansing telah mengeksekusi enam perkara dan berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp5.094.999.957,30. Kerugian negara ini berasal dari penanganan kasus di Samsat Teluk Kuantan lebih dari Rp1 miliar, kemudian kasus korupsi penggunaan jembatan timbang di Muara Lembu, Kecamatan Singingi, serta beberapa kasus lainnya,” katanya.
Saat ini Kejari Kuansing juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kuansing sebanyak enam perkara, tiga perkara dalam tahap penyidikan, dan dua perkara dalam tahap penuntutan. Kemudian, pada bidang perdata dan tata usaha negara, terutama dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi, Kejari Kuansing berhasil melakukan pemulihan keuangan negara melalui penyelamatan aset pemerintah daerah dengan total Rp54.722.857.000, yang terdiri atas aset Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp3.027.537.000, Sekolah Rakyat Rp27.580.000.000, dan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) Rp24.115.320.000.
Selain itu, terdapat penyelamatan keuangan negara di PT CIMB Niaga Auto Finance sebesar Rp316.615.000. Kemudian, pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Kuansing juga memulihkan aset dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang barang rampasan di KPKNL sebesar Rp655.244.300, penjualan langsung Rp208.693.000, dan uang rampasan Rp255.930.000, dengan total keseluruhan Rp1.119.867.300.
Kejari Kuansing juga berhasil mengeksekusi 1.298 barang bukti dari total 1.340 barang bukti yang diterima dari 291 perkara.
Di akhir pemaparannya, Mohammad Harun Sunadi menyampaikan bahwa Kejari Kuansing berhasil meraih sejumlah prestasi tingkat nasional yang berkaitan dengan penilaian kinerja dan pelayanan publik. Kejari Kuansing meraih peringkat pertama dalam kategori karya berita pada ajang Kompetisi BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2025, mengungguli Kejari Manokwari dan Kejari Magetan.
Selain itu, Kejari Kuansing juga dinobatkan sebagai peringkat pertama satuan kerja (satker) terbaik dalam Kompetisi BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2025.
Pada tahun 2020, Kejari Kuansing pernah mendapatkan penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah sebelumnya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). [Suhendi]







