Kejari Tanjungpinang Telah Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

Kantor Kejari Tanjungpinang. (Foto: Dok Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki tahap pemeriksaan puluhan saksi. Hingga Rabu (14/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memanggil 22 saksi dari berbagai unsur.

Saksi yang diperiksa meliputi pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, pihak penyedia barang dan jasa, serta aparatur sipil negara (ASN).

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat bukti.

“Total sudah 22 saksi kami periksa, terdiri dari PNS dan pihak swasta,” ujarnya.

Meski sejumlah pejabat terkait telah dimintai keterangan, Rachmad menegaskan mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma belum pernah dipanggil. “Sejauh ini mantan Wali Kota Tanjungpinang belum kami panggil,” kata dia.

Baca Juga :  Menyalakan Kata di Ruang Aula: Literasi dan Jurnalisme untuk Masa Depan Pelajar SMPN 60 Batam

Selain memeriksa saksi, Kejari juga meminta pendapat ahli konstruksi dari salah satu universitas di Lampung.

“Keterangan saksi ahli sudah kami terima. Hasilnya masih kami dalami, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tuturnya. [red]