TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan menelaah informasi penyimpangan proyek rehabilitasi Rumah Singgah Provinsi Kepri di Kota Batam.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada DURASI.co.id pada Sabtu, 25 Januari 2025.
“Segala informasi yang ada akan ditelaah, jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara pasti akan ditindaklanjuti,” kata Kasi Penkum.
Sebelumnya, praktisi hukum dari Universitas Satyagama Jakarta, Bambang Juliarto, SH meminta Kejati Kepri maupun Ditreskrimsus Polda Kepri untuk proaktif menyikapi penyimpangan proyek rehabilitasi Rumah Singgah Provinsi Kepri di Kota Batam (lanjutan).
Proyek yang dibiayai dari APBD Kepri tahun 2024 sebesar Rp 2.389.950.000, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri ini tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, serta kekurangan volume pekerjaan.
“Proyek tersebut perlu segera diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kontraktor dan dinas terkait dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan,” kata Bambang, Kamis (23/1/2025).
“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga terkait dengan kualitas pelayanan publik yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat. Penegak hukum harus bertindak tegas agar proyek-proyek pemerintah bisa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Bambang menekankan bahwa tidak boleh ada pembiaran, karena dikhawatirkan kontraktor dan dinas lainnya akan menganggap persoalan seperti ini sebagai hal yang wajar dan lumrah.
“Harus diproses agar ada efek jera bagi pihak yang mengabaikan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari ketika dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025) mengarahkan awak media untuk menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPP Kepri, Said Wahidin.
“Hubungi Kabid CK (Cipta Karya) pak Said, beliau bisa menjelaskan,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya PUPP Kepri, Said Wahidin dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi Rumah Singgah Kepri yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan tersebut, tidak merespon.
Berdasarkan data yang dimiliki DURASI.co.id, item yang tidak sesuai spesifikasi adalah mesin pompa air 0,75 HP (Groundfos)+acc seharga Rp 9.995.700, padahal seharusnya dipasang mesin pompa air 2 HP (Groundfos)+acc seharga Rp 20.995.700.
Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, seperti pekerjaan interior lantai 2, di antaranya kolom praktis beton bertulang, lantai stone polymer composite (SPC) 5 mm, keramik dinding ukuran 60×60 cm, pengecatan dinding baru (1 lapis plamir, 2 lapis cat dasar dan 2 lapis cat penutup) serta instalasi listrik dan lampu downlight 17 watt LED.
Kemudian, pekerjaan interior lantai 3, di antaranya, bata ringan tebal 7,5 cm, lantai stone polymer composite (SPC) T: 5mm, keramik dinding ukuran 60×60 cm (polished), plafond PVC, rangka plafond metal furing, pengecatan dinding baru (1 lapis plamir, 2 lapis cat dasar dan 2 lapis cat penutup), instalasi stop kontak 13A, saklar tunggal dan stop kontak.
Terakhir, kekurangan volume pekerjaan eksterior gedung, yakni pada perbaikan kanopi.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi Rumah Singgah Provinsi Kepri di Kota Batam (lanjutan) dikerjakan oleh CV Tirta Utama Karya dan konsultan pengawas CV Grahaditama Consultan. (red)
BERITA TERKAIT:
1. Proyek Rehab Rumah Singgah Kepri di Batam Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi dan Kurang Volume







