TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program Jaksa Menyapa dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan. Acara ini disiarkan langsung melalui Studio Radio O’Nine 93 FM Tanjungpinang dengan topik “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dan dipandu oleh penyiar Andra, Rabu (6/8/2025).
Alinaex Hasibuan dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking merupakan kejahatan antarnegara (transnational crime) yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisasi. Dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, kejahatan ini menjadi makin terstruktur dan sistematis.
Landasan hukum penanganan TPPO merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Indonesia juga mengacu pada Konvensi Palermo Tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCTOC). Dalam konvensi tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan konferensi di Palermo, Italia, mengenai pencegahan, penindakan, dan penghukuman terhadap perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak, sebagai pelengkap konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisasi.
“Modus operandi TPPO meliputi perekrutan asisten rumah tangga (ART), pengiriman duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, ibadah umrah, serta pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” ujarnya.
Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Di antaranya adalah kuatnya budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual, menjadikan nilai keperawanan sebagai komoditas, serta adanya tuntutan aktualisasi diri yang tidak diimbangi dengan akses yang memadai. Kemiskinan yang membelenggu, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, serta praktik pernikahan usia dini juga turut memperparah situasi.
Selain itu, masih maraknya tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan, seperti menjadikan perempuan sebagai selir, upeti, atau sahaya, memperlihatkan akar persoalan yang belum terselesaikan. Sikap permisif terhadap pelacuran, gaya hidup urban yang konsumtif dan materialistik, serta ketimpangan pembangunan yang belum menyentuh daerah-daerah terisolasi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku. Ditambah lagi dengan terbatasnya lapangan pekerjaan, menjadikan banyak individu, khususnya perempuan dan anak, rentan menjadi korban perdagangan orang.
TPPO umumnya terjadi melalui sejumlah tahapan, mulai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, hingga penerimaan korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku TPPO menggunakan berbagai cara, seperti mengancam atau menggunakan kekerasan, menculik, menyekap, memalsukan dokumen, menipu, menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan, menjerat korban dengan utang, hingga memberikan imbalan atau manfaat sebagai bentuk bujuk rayu.
“Tujuan utama dari kejahatan ini adalah untuk mengeksploitasi korban dalam berbagai bentuk. Korban kerap dijerumuskan ke dalam praktik pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, hingga mengalami penindasan dan pemerasan. Eksploitasi juga bisa berbentuk pemanfaatan fisik, seksual, atau organ reproduksi, termasuk pemindahan atau transplantasi organ dan jaringan tubuh secara melawan hukum. Selain itu, pelaku kerap memanfaatkan tenaga atau kemampuan korban demi keuntungan sepihak,” sebutnya.
Narasumber juga memaparkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak selalu berasal dari kalangan kriminal semata, melainkan bisa datang dari berbagai latar belakang profesi maupun status sosial. Mereka bisa saja orang terdekat korban, seperti anggota keluarga sendiri, agen, calo, atau sponsor. Bahkan, tak jarang pelaku berasal dari sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat pemerintah, hingga oknum pengajar. Pelaku juga bisa berasal dari penyedia jasa perjalanan, pegawai atau pemilik perusahaan, serta pengelola tempat hiburan yang memanfaatkan korban demi keuntungan pribadi.
Merujuk pada Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung dan merinci kerugian materiil yang dialami korban. Bentuk kerugian tersebut meliputi kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang dialami, biaya untuk tindakan perawatan medis maupun psikologis, serta kerugian lain yang timbul sebagai akibat langsung dari perdagangan orang.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau tampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan Instagram yang difasilitasi oleh Radio O’Nine 93 FM Tanjungpinang. Semua pertanyaan telah dijawab secara lugas oleh narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penyelenggaraan program ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat dapat berperan aktif dan bersinergi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan TPPO. Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan secara individu, melainkan harus menjadi gerakan bersama.
Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral, baik dengan pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional, untuk memutus mata rantai perdagangan orang. Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO. [red]







