MAGETAN, DURASI.co.id – Pelayanan di Puskesmas Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dikeluhkan sejumlah warga. Keluhan masyarakat yang menyangkut lambatnya pelayanan dan sikap petugas medis ini menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Keluhan terutama ditujukan pada sikap pelayanan yang dinilai kurang profesional. Warga mengeluhkan petugas puskesmas yang lebih banyak berbincang-bincang ketimbang melayani pasien, sehingga antrean berlangsung lama dan pelayanan menjadi tidak efisien.
“Pelayanannya lambat, petugasnya malah banyak ngobrol. Kasihan pasien sudah menunggu lama,” ujar AN, salah satu pasien, saat ditemui oleh Durasi.co.id.
Keluhan serupa juga disampaikan RN yang merasa penundaan pelayanan sudah berlarut-larut dan tidak sesuai dengan semangat pelayanan publik.
Sikap pelayanan yang kurang memuaskan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 34. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik harus bersikap adil, tidak diskriminatif, cermat, santun, profesional, serta menjunjung tinggi akuntabilitas dan integritas.
Pelayanan yang kurang efisien itu diakui Kepala Puskesmas Kartoharjo, dr Heni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Untuk pelayanan hari ini pagi ini memang saya akui agak lain mas, karena pagi-pagi kami mendapat kabar duka dari salah satu keluarga kami yang meninggal mendadak, sehingga kami larut dalam duka. Mungkin banyak yang ngobrol tentang kejadian ini. Besok akan saya kumpulkan semua karyawan untuk kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan juga telah merespons keluhan masyarakat. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinkes Magetan, Retno, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, mas. Akan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih informasinya,” kata Retno singkat saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2025).
Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan manusiawi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, yang menekankan pentingnya pelayanan promotif dan preventif yang ramah di wilayah kerja masing-masing.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam aspek sikap dan komunikasi petugas, merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi terwujudnya Puskesmas yang ramah dan profesional. [Rofi]







