BATAM, DURASI.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensosialisasikan dua regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang kewenangan perizinan kelautan serta perikanan di wilayah khusus, dalam kegiatan yang digelar di Aula Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10/2025).
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini dinilai lebih terstruktur dalam mengatur penerbitan izin usaha, mekanisme pengawasan, serta penjatuhan sanksi administratif. Adapun PP Nomor 25 Tahun 2025 mengatur kewenangan perizinan di kawasan tertentu, termasuk Batam.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, bergantung pada ukuran kapal.
“Bahkan, bagi usaha pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu, dendanya bisa mencapai 200 persen dari nilai jual produknya,” katanya.
Ia menambahkan, PP 28/2025 juga mengatur pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 250 persen dari tarif rekomendasi. Namun, penerapan sanksi tetap menjunjung asas ultimum remedium dengan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan pidana. Jika pelanggaran berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L), sanksi pidana diberlakukan sesuai dengan UU Cipta Kerja maupun KUHP baru.
Seiring berlakunya PP 25/2025, sebagian besar kewenangan penerbitan izin di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), termasuk Batam, dialihkan ke BP Batam, meliputi izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut. Meski demikian, KKP tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan NSPK secara nasional sebagai acuan bagi BP Batam.
“Kepastian hukum dan pengawasan yang lebih kuat akan mendukung iklim usaha yang sehat, memberikan efek fiktif positif bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga ekosistem laut Batam tetap lestari,” kata Semuel. [red]







