BATAM, DURASI.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam angkat bicara terkait penanganan kasus KM Blue Meneer 3 yang sebelumnya dilimpahkan oleh Lantamal IV Batam.
Kasubag Humas KSOP Batam, Syahrul Bahri menyebut, bahwa berdasarkan berkas yang diterima KSOP dari hasil pelimpahan perkara menyebutkan bahwa KM Blue Meneer 3 diduga melakukan pelanggaran pelayaran, yaitu berlayar di kolam bandar tanpa dilengkapi surat persetujuan olah gerak.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sehingga dikenakan sanksi administratif. Berkas yang dilimpahkan Lantamal ke KSOP tidak menyebutkan adanya muatan ilegal yang disangkakan,” kata Syahrul kepada DURASI.co.id, Kamis (17/7/2025) malam.
Syahrul menjelaskan bahwa KSOP Batam telah menjatuhkan sanksi berupa surat teguran kepada pemilik atau perusahaan pemilik kapal.
“KSOP melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berkas hasil pelimpahan tersebut dengan memanggil pemilik kapal dan nakhoda untuk dimintai keterangannya terkait keselamatan, keamanan, dan pencemaran lingkungan maritim,” jelasnya.
Menanggapi anggapan publik yang menilai penanganan kasus KM Blue Meneer 3 terkesan tebang pilih, Syahrul menegaskan bahwa KSOP Batam bekerja dan melanjutkan perkara tersebut dari hasil temuan yang dilimpahkan oleh Lantamal IV Batam.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pelayaran, setiap kegiatan kepelabuhanan, baik itu kegiatan olah gerak maupun kegiatan lainnya, wajib dilaporkan kepada syahbandar,” kata Syahrul.
Sebelumnya diberitakan, KM Blue Meneer 3 ditangkap oleh Kapal Kujang 642 milik Lantamal IV Batam pada Minggu (29/6/2025). Kapal tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar yang diperoleh melalui praktik “kencing kapal” dan rencananya akan dibongkar di sebuah gudang di kawasan Tanjung Uncang. [red]







