BATAM, DURASI.co.id – Aksi iseng seorang pria di Kota Batam berujung penjara. Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk menangkap Andilo Rizki Nasution (25) karena melempar batu ke kaca mobil warga hingga pecah di kawasan Jalan S Parman, Simpang ATB, Kecamatan Sungai Beduk, Batam
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (11/10) sore setelah tim mendapat informasi keberadaannya di sebuah supermarket di Mangsang.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi di lokasi,” ujar Shelin saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa pengerusakan itu terjadi pada Rabu (24/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban, Muhammad Faizal (28), sedang mengemudi pulang ke rumah. Tiba-tiba kaca samping kiri mobil Daihatsu Sigra miliknya pecah akibat lemparan batu. Korban menghentikan mobil dan menemukan sepasang sandal serta botol berisi tuak di sekitar lokasi kejadian.
Merasa dirugikan, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Beduk. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/105/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Beduk, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui berkat informasi warga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal hitam merek Dulux, botol berisi sisa tuak, dan batu yang digunakan untuk merusak kaca mobil korban.
“Barang bukti telah kami amankan sebagai penguat dalam proses penyidikan,” kata Shelin.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Beduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengerusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Iptu Shelin Angelina menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat kami imbau segera melapor bila melihat hal mencurigakan,” ujarnya.
Penulis: Ledi
Editor: Aliman







