PEKANBARU, DURASI.co.id – Magdalisni resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat menggantikan posisi Kelmi Amri yang mengundurkan diri mengikuti Pilkada Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (10/2/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-97 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
“Saya akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” kata Magdalisni saat mengucapkan sumpah dan janji.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, menyampaikan ucapan selamat bertugas dan bergabung di DPRD Riau kepada Magdalisni.
“Magdalisni kini duduk dan bergabung di Komisi V DPRD Provinsi Riau,” kata politisi senior Golkar ini.
Ia berharap dengan keberadaan Magdalisni dapat menambah semangat baru di DPRD Provinsi Riau.
‘Semoga dengan pelantikan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Riau,” tandasnya.
Penulis: Sukri
Editor: Indra







