Mantan Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok 182,9 Miliar

Para tersangka saat digiring petugas Kejati Kepri, Kamis (28/8/25). Foto: Rudi/Durasi.co.id

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016–2019, Kamis (28/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah CA, selaku Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Karimun periode yang sama.

Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok noncukai di wilayah FTZ Karimun tanpa mengacu pada data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.

Baca Juga :  BP Batam: Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City Segera Terima SHM

Akibat kebijakan yang tidak sesuai aturan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen).

Kajati Kepri, J Devy Sudarso, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dengan titipan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena sedang sakit.

“Penahanan ini dilakukan pada tahap penyidikan selama 20 hari dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga :  Sekwan DPRD Batam Sambut Kafilah Tanjungpinang di MTQH X Kepri

Ia menyebutkan, para tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya. [red]